Obrolan Sentilun - Bawaslu Bersama Awak Media



Obrolan Sentilun
Klaten – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Klaten Bersama dengan awak media Klaten bekerja bersama-sama menyelenggarakan acara Obrolan Sentilun yang digelar di Panggung RSPD Klaten, Sabtu malam (16/02/2019).
Sebagai Narasumber dari acara ini dari Bawaslu Klaten ada Arif Fatkhurrahman sebagai Ketua didampingi tiga Komisioner lainnya yakni  Azib Triyanto, Tri Hastuti dan Dina Nurhidayati. Bawaslu Klaten menghadirkan diantaranya Kabag Humas Setda Klaten Wahyudi Martono, Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi, Kasdim 0723 Klaten Mayor Inf Sapto Budi, Kasat Reskrim Polres Klaten AKP DIdik Sulaiman, Jaksa Bidang Intelegen Kejari Klaten Aji Rahmadi serta rekan-rekan awak media Joglo Pos sebagai pembawa acara pada malam itu, Abdul Hakim salah satu wartawan dari joglo pos ditunjuk sebagai sutradara pada kegiatan yang termasuk dalam agenda pengawasan partisipatif dari Bawaslu Klaten. Sebagai sasaran pada kegiatan ini disiarkan secara langsung RSPD FM dan dihadiri oleh pemilih pemula adik-adik SMA/SMK sederajat juga rekan-rekan awak media serta masyarakat.
  
Arif Fatkhurrahman mengharapkan nantinya hasil kegiatan sosialisasi pada malam itu bisa mengena di masyarakat dan masyarakat mengetahui bagaimana aturan-aturan pemilu  dan pengawasan pemilu menjelang pileg dan pilpres serentak se-Indonesia pada 17 April 2019 mendatang.
Perkembangan IT yang sangat pesat ini diibaratkan seperti pisau yang sangat tajam, harus berhati-hati dalam mengelola pengembangan IT ini, dalam hal ini Bawaslu RI membentuk Gugus Tugas Bersama dengan kepolisian dan dewan pers, dalam kepolisian sudah ada cyber hoax atau cyber crime dsb, kami berpesan pada masyarakat tentunya dan adik-adik pemilih pemula mari kita secara bijak dalam menggunakan media sosial diharapkan sebelum menyebarkan berita (share) untuk di saring terlebih dahulu, apakah sumber beritanya benar dan tidaknya, apakah itu konten, apakah itu foto, apakah itu peristiwa.Jangan sampai teknologi ini digunakan untuk hal yang negatif. Kami dari Bawaslu juga sudah mendeklarasikan bersama-sama semoga pemilu kedepan diharapkan terbebas dari isu SARA dan Hoax jelas Azib Triyanto.
Kegiatan pengawasan tidak hanya dilakukan oleh petugas pengawasan saja, Bawaslu mengajak kepada seluruh masyarakat baik pemilih pemula maupun yang sudah pernah memilih “apabila mengetahui pelanggaran dalam pemilu, segera laporkan ke bawaslu kabupaten klaten, sekali lagi jangan segan-segan untuk melaporkan. Laporan sekecil apapun kami siap akan menangani laporan” tambah Tri Hastuti.

Bawaslu Bersama Forkompinda Pelajar dan Wartawan
 Pada hari itu juga bertepatan dengan hari Pers Nasional ke-34, Menurut Kabag Pemda, “Wartawan merupakan mitra kerja bagian humas dalam rangka mensosialisasikan program-program pembangunan yang ada di kabupaten Klaten.” Beliau  menghimbau dan mengharapkan Pers sebagai rumah penjernih informasi karena sekarang banyaknya berita Hoax, dan berita-berita itu bukanlah karya jurnalistik. Pers juga diharapkan sebagai sarana edukasi masyarakat, agar masyarakat menjadi cerdas, cerdas dalam memilih pemimpinnya pada pemilu nanti.  Pers juga harus mampu membangun optimisme masyarakat sehingga apa yang menjadi tujuan Bupati Klaten dalam rangka mewujudkan Klaten yang Mandiri, Maju dan Berdaya Saing dapat terwujud.
Wahyudi Martono juga menambahkan bahwa persoalan netralitas ASN jangan diragukan, karena regulasi yang mengatur seorang ASN sudah ditentukan salah satunya yakni peraturan pemerintah No.53 Tahun 2010. Apabila seorang ASN melanggar sudah terdapat sangsi dari penundaan pangkat sampai dengan yang paling berat yakni diberhentikan secara tidak hormat.

Dalam hal pelaporan terjadinya atau dugaan pelanggaran, Arif menjelaskan ada beberapa form yang harus dipenuhi, akan tetapi dapat juga menghubungi panwas setempat untuk proses awalnya, nantinya panwas yang menelaah dan menggali informasi pelanggaran. Selain itu apabila menemukan bukti laporan yang lengkap dapat menghubungi Bawaslu langsung atau panitia pengawas terdekat. Apabila ada masyarakat yang melapor nanti saksi, pihak pelapor, atau rekan-rekan media yang lain nanti akan dibedakan harinya sebagai media klarifikasi dan pendalaman terjadinya suatu pelanggaran.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.