Obrolan Sentilun - Bawaslu Bersama Awak Media
Obrolan Sentilun |
Klaten – Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Klaten Bersama dengan awak media
Klaten bekerja bersama-sama menyelenggarakan acara Obrolan Sentilun yang
digelar di Panggung RSPD Klaten, Sabtu malam (16/02/2019).
Sebagai Narasumber dari acara ini dari Bawaslu
Klaten ada Arif Fatkhurrahman sebagai Ketua didampingi tiga Komisioner lainnya
yakni Azib Triyanto, Tri Hastuti dan
Dina Nurhidayati. Bawaslu Klaten menghadirkan diantaranya Kabag Humas Setda Klaten
Wahyudi Martono, Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi, Kasdim 0723 Klaten Mayor Inf
Sapto Budi, Kasat Reskrim Polres Klaten AKP DIdik Sulaiman, Jaksa Bidang
Intelegen Kejari Klaten Aji Rahmadi serta rekan-rekan awak media Joglo Pos
sebagai pembawa acara pada malam itu, Abdul Hakim salah satu wartawan dari
joglo pos ditunjuk sebagai sutradara pada kegiatan yang termasuk dalam agenda
pengawasan partisipatif dari Bawaslu Klaten. Sebagai sasaran pada kegiatan ini
disiarkan secara langsung RSPD FM dan dihadiri oleh pemilih pemula adik-adik
SMA/SMK sederajat juga rekan-rekan awak media serta masyarakat.
Arif Fatkhurrahman mengharapkan nantinya hasil
kegiatan sosialisasi pada malam itu bisa mengena di masyarakat dan masyarakat
mengetahui bagaimana aturan-aturan pemilu
dan pengawasan pemilu menjelang pileg dan pilpres serentak se-Indonesia
pada 17 April 2019 mendatang.
Perkembangan IT yang sangat pesat ini diibaratkan
seperti pisau yang sangat tajam, harus berhati-hati dalam mengelola
pengembangan IT ini, dalam hal ini Bawaslu RI membentuk Gugus Tugas Bersama
dengan kepolisian dan dewan pers, dalam kepolisian sudah ada cyber hoax atau cyber crime dsb, kami berpesan pada masyarakat tentunya dan
adik-adik pemilih pemula mari kita secara bijak dalam menggunakan media sosial
diharapkan sebelum menyebarkan berita (share)
untuk di saring terlebih dahulu, apakah sumber beritanya benar dan tidaknya,
apakah itu konten, apakah itu foto, apakah itu peristiwa.Jangan sampai
teknologi ini digunakan untuk hal yang negatif. Kami dari Bawaslu juga sudah
mendeklarasikan bersama-sama semoga pemilu kedepan diharapkan terbebas dari isu
SARA dan Hoax jelas Azib Triyanto.
Kegiatan pengawasan tidak hanya dilakukan oleh
petugas pengawasan saja, Bawaslu mengajak kepada seluruh masyarakat baik
pemilih pemula maupun yang sudah pernah memilih “apabila mengetahui pelanggaran
dalam pemilu, segera laporkan ke bawaslu kabupaten klaten, sekali lagi jangan
segan-segan untuk melaporkan. Laporan sekecil apapun kami siap akan menangani
laporan” tambah Tri Hastuti.
Bawaslu Bersama Forkompinda Pelajar dan Wartawan |
Wahyudi Martono juga menambahkan bahwa persoalan
netralitas ASN jangan diragukan, karena regulasi yang mengatur seorang ASN
sudah ditentukan salah satunya yakni peraturan pemerintah No.53 Tahun 2010. Apabila
seorang ASN melanggar sudah terdapat sangsi dari penundaan pangkat sampai
dengan yang paling berat yakni diberhentikan secara tidak hormat.
Dalam hal pelaporan terjadinya atau dugaan
pelanggaran, Arif menjelaskan ada beberapa form yang harus dipenuhi, akan
tetapi dapat juga menghubungi panwas setempat untuk proses awalnya, nantinya
panwas yang menelaah dan menggali informasi pelanggaran. Selain itu apabila
menemukan bukti laporan yang lengkap dapat menghubungi Bawaslu langsung atau
panitia pengawas terdekat. Apabila ada masyarakat yang melapor nanti saksi,
pihak pelapor, atau rekan-rekan media yang lain nanti akan dibedakan harinya
sebagai media klarifikasi dan pendalaman terjadinya suatu pelanggaran.
Tidak ada komentar