817 DPT Pemilu 2019 Di Coret, Kenapa ?
Rapat Pleno Penetapan DPSHP |
Bawaslu Kabupaten mendapati ribuan data
pemilih ganda dan No KK ,status perkawinan yang tidak valid. Setelah rapat
pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Tetap 2019 pada tanggl 20 agustus 2019
dengan hasil 989.920 Daftar Pemilih Tetap 2019 Bawaslu Kabupaten kemudian
mencermati Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) tersebut, hasil dari pencermatan
Bawaslu Kab Klaten Mendapati ada data Ganda sebesar 2383 dengan satu indikator ganda
pada NIK KTP bawaslu Kab Klaten juga mendapati No Kartu Kluarga yang tidak
Valid serta status perkawinan yang belum di masukan.
Setelah
melakukan pencermatan dan terdapat temuan Bawaslu melayangkan surat Rekomendasi
Perbaikan Daftar Pemilih Tetap pada tanggal 8 September 2019 dengan rincian
data ganda sebesar 2383 dan perbakan no Kartu Kluarga dan Status Perkawinan,
hasil dari Rekomendasi KPU mencoret 817 pemilih ganda. Hasil pencermatan tersebut melalui PPS dan PPD dengan mendatangi langsung ke alamat nama- nama yang terindikasi ganda, hal itu dilakukan
untuk memastikan dalam menghapus nama dari DPT harus di lakukan kroscek yang valid
di lapangan agar tidak salah mencoret sehingga malah menghilangkan hak pilih.
Setalah
dilakukan pencermatan diatas KPU Kab Klaten telah dicoret 817 pemilih ganda,
hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Kab Klaten Pada Rapat pleno yg di
selenggarakan di Grand cokro hal. Selain menindak lanjuti data ganda tersebut KPU
Kab Klaten juga menindak lanjuti rekomendasi terkait kurang lengkapnya data
dalam DPT, setelah di tetapkan DPTHP sebesar 989.103 pada Rapat Pleno terbuka
Rekapitulasi Dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum 2019 Hasil
perbaikan pada tanggal 13 September 2019, bawaslu kab klaten beserta jajaran
akan kembali mencermati data pemilih tesebut dan berkoordinasi dengan
penyelenggara teknis secara berjenjang. Arif Fatkhurrokman “ Ini
sementara baru Data ganda yg di tindak lanjuti oleh KPU masih ada beberapa data
TMS lainnya yg belum bisa di tindak panjuti KPU kab Klaten dan jajaran nya ,tetapi
akan di tindak lanjuti KPU Kab Klaten pada pemeliharaan berikut kanya “
Tidak ada komentar