Bawaslu Klaten surati Kapolres Klaten.
Minggu 03 Maret 2019 Polres
Klaten Menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Klaten dengan
menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising.
Sabtu 02/03/2019 Kapolres Klaten Cq.
Kasatlantas Polres Klaten menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Klaten agar
melakukan tindakan tegas terkait temuan Bawaslu di lapangan yakni mendapati
pendukung Partai Politik (PDIP) melakukan konvoi dijalanan dengan motor
berknalpot bising yang menjurus kepada pelaksanaan kampanye terbuka serta
mengganggu ketertiban umum.
Menurut kordiv Pengawasan Bawaslu
Kabupaten Klaten surat tersebut berdasarkan temuan dugaan pelanggaran
lalulintas dan mengganggu ketertiban umum pada acara yang diadakan PDIP dalam
konsolidasi internal daerah pemilihan 4 dan 5 pada tanggal 1 maret 2019.
Hal tersebut tidak terjadi dihari
jum’at dan sabtu saja, pagi tadi hingga siang Bawaslu Klaten bersama dengan
Satlantas Polres Klaten mengadakan penindakan tegas terhadap pelaku/pendukung
Parpol fraksi PDIP yang melakukan pelanggaran peraturan Undang-Undang yang
berlaku yakni diantaranya didasarkan kepada:
a. Berdasarkan Ketentuan Pasal
280 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
mengatur bahwa Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang mengganggu
ketertiban umum.
b. Berdasarkan Ketentuan Pasal 68
ayat (3) huruf b Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu
mengatur bahwa: Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang mengubah rute
perjalanan yang telah ditentukan tanpa persetujuan dari Pelaksana Kampanye,
apabila pada saat keberangkatan dan/atau kepulangan peserta Kampanye terjadi
gangguan keamanan/ketertiban lalu lintas.
c. Berdasarkan Ketentuan Pasal 69
ayat (1) huruf e peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tenang Kampanye Pemilu
mengatur bahwa Pelaksana, peserta dan Tim Kampanye Pemilu dilarang mengganggu
ketertiban umum.
d. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1)
huruf e Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 tahun 2018 Tentang
Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum mengatur bahwa Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi,
dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap hal yang dilarang
dalam pelaksanaan Kampanye meliputi: mengganggu ketertiban umum.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten juga
sudah memberikan surat rekomendasi kepada Pimpinan Partai PDIP di Kabupaten
klaten tertanggal 1 Maret 2019 dengan dasar Temuan hasil Pengawasan Ketua
Bawaslu Klaten Kordivisi Pengawasan
Humas dan Hubal Arif Fatkhurrokhman, SIP.
Surat tersebut menurut Kordiv Hukum
dan Data Informasi Azib Triyanto, ST diantaranya untuk tidak melakukan konvoi
sepeda motor yang menggangu ketertiban umum dan undang undang lalulintas
Bersama dengan dasar tersebut
diatas Bawaslu bersama dengan Kasatlantas Polres Klaten menindak tegas peserta
kampanye yang mengganggu ketertiban umum berupa penertiban kendaraan bermotor
berknalpot bising yang dipakai konvoi oleh peserta kampanye.
/humas Bawaslu Kabupaten Klaten
Tidak ada komentar