Bawaslu Klaten surati Kapolres Klaten.




Minggu 03 Maret 2019 Polres Klaten Menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Klaten dengan menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising.

Sabtu 02/03/2019 Kapolres Klaten Cq. Kasatlantas Polres Klaten menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Klaten agar melakukan tindakan tegas terkait temuan Bawaslu di lapangan yakni mendapati pendukung Partai Politik (PDIP) melakukan konvoi dijalanan dengan motor berknalpot bising yang menjurus kepada pelaksanaan kampanye terbuka serta mengganggu ketertiban umum.

Menurut kordiv Pengawasan Bawaslu Kabupaten Klaten surat tersebut berdasarkan temuan dugaan pelanggaran lalulintas dan mengganggu ketertiban umum pada acara yang diadakan PDIP dalam konsolidasi internal daerah pemilihan 4 dan 5 pada tanggal 1 maret 2019.

Hal tersebut tidak terjadi dihari jum’at dan sabtu saja, pagi tadi hingga siang Bawaslu Klaten bersama dengan Satlantas Polres Klaten mengadakan penindakan tegas terhadap pelaku/pendukung Parpol fraksi PDIP yang melakukan pelanggaran peraturan Undang-Undang yang berlaku yakni diantaranya didasarkan kepada:
a. Berdasarkan Ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang mengganggu ketertiban umum.
b. Berdasarkan Ketentuan Pasal 68 ayat (3) huruf b Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu mengatur bahwa: Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang mengubah rute perjalanan yang telah ditentukan tanpa persetujuan dari Pelaksana Kampanye, apabila pada saat keberangkatan dan/atau kepulangan peserta Kampanye terjadi gangguan keamanan/ketertiban lalu lintas.
c. Berdasarkan Ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf e peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tenang Kampanye Pemilu mengatur bahwa Pelaksana, peserta dan Tim Kampanye Pemilu dilarang mengganggu ketertiban umum.
d. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf e Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum mengatur bahwa Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap hal yang dilarang dalam pelaksanaan Kampanye meliputi: mengganggu ketertiban umum.

Sebelumnya Bawaslu Kabupaten juga sudah memberikan surat rekomendasi kepada Pimpinan Partai PDIP di Kabupaten klaten tertanggal 1 Maret 2019 dengan dasar Temuan hasil Pengawasan Ketua Bawaslu Klaten  Kordivisi Pengawasan Humas dan Hubal Arif Fatkhurrokhman, SIP.

Surat tersebut menurut Kordiv Hukum dan Data Informasi Azib Triyanto, ST diantaranya untuk tidak melakukan konvoi sepeda motor yang menggangu ketertiban umum dan undang undang lalulintas
Bersama dengan dasar tersebut diatas Bawaslu bersama dengan Kasatlantas Polres Klaten menindak tegas peserta kampanye yang mengganggu ketertiban umum berupa penertiban kendaraan bermotor berknalpot bising yang dipakai konvoi oleh peserta kampanye.


/humas Bawaslu Kabupaten Klaten

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.