Bawaslu Klaten Undang Pimpinan Parpol.

Ketua dan Anggota Bawaslu Kab Klaten
Kamis 22 Februari 2019 Bawaslu Kabupaten Klaten Mengundang Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu dalam acara Sosialisasi Persiapan Pembentukan Saksi Peserta Pemilu 2019, kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang B2 Pemda Kabupaten Klaten dengan jumlah 13 partai Politik dari 16 Partai Peserta Pemilu di Kabupaten Klaten yang di undang. Sosialisasi dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten Arif Fatkhurrokhman, SIP Kordivisi Pengawasan Humas dan Hubal dengan di dampingi oleh Azib Triyanto, ST anggota Bawaslu Kabupaten Klaten Kordivisi Hukum Data dan Informasi.

Sebulumnya Anggota Bawaslu Kabupaten Klaten Azib Triyanto, ST sudah mendapatkan Bimbingan Teknis Sosialisasi Persiapan Pembentukan Saksi Peserta Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada tanggal  21 Februari 2019, Kemudian Bawaslu Kabupaten melakukan hal yang sama dengan mengundang dua Perwakilan Partai Politik peserta Pemilu.

Perwakilan Partai Politik Pesrta Pemilu Kab. Klaten
Komisioner Bawaslu Kabupaten menyampaikan kepada perwakilan Pimpinan Partai Politik bahwa Saksi Peserta Pemilu akan di sampaikam oleh Panwaslu Kecamatan setempat dengan materi bimtek dari Bawaslu Replublik Indonesia berbentuk Buku Saku dan Vidio Pelatihan saksi. Bimbingan Teknis dilaksanakan pada wilayah Kecamatan masing – masing dengan kebutuhan jumlah peserta Bimbingan teknis terdiri dari satu ( 1 ) orang tiap TPS dari tiap Peserta Pemilu 2019 dengan membawa surat mandat dari partai Politik, oleh karena itu masing – masing Partai Politik harus mengirimkan daftar saksi-saksi yang akan di cek dan di invetaris oleh Bawaslu Kabupaten Klaten paling lambat adalah tanggal 3 Maret 2019, Kemudian akan diteruskan ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 4 Maret 2019 dan dijadwalkan selesai pada tanggal 5 Maret 2019 di tingkat Bawaslu RI, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi jika terjadi adanya saksi yang terdaftar di dua ( 2 )TPS.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.