|
Ketua dan Anggota Bawaslu Kab Klaten |
Kamis 22
Februari 2019 Bawaslu Kabupaten Klaten Mengundang Pimpinan Partai Politik
Peserta Pemilu dalam acara Sosialisasi Persiapan Pembentukan Saksi Peserta
Pemilu 2019, kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang B2 Pemda Kabupaten Klaten
dengan jumlah 13 partai Politik dari 16 Partai Peserta Pemilu di Kabupaten
Klaten yang di undang. Sosialisasi
dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten Arif Fatkhurrokhman, SIP Kordivisi
Pengawasan Humas dan Hubal dengan di dampingi oleh Azib Triyanto, ST anggota
Bawaslu Kabupaten Klaten Kordivisi Hukum Data dan Informasi.
Sebulumnya
Anggota Bawaslu Kabupaten Klaten Azib Triyanto, ST sudah mendapatkan Bimbingan
Teknis Sosialisasi Persiapan Pembentukan Saksi Peserta Pemilu 2019 di Kantor
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada tanggal
21 Februari 2019, Kemudian Bawaslu Kabupaten melakukan hal yang sama
dengan mengundang dua Perwakilan Partai Politik peserta Pemilu.
|
Perwakilan Partai Politik Pesrta Pemilu Kab. Klaten |
Komisioner
Bawaslu Kabupaten menyampaikan kepada perwakilan Pimpinan Partai Politik bahwa
Saksi Peserta Pemilu akan di sampaikam oleh Panwaslu Kecamatan setempat dengan
materi bimtek dari Bawaslu Replublik Indonesia berbentuk Buku Saku dan Vidio
Pelatihan saksi. Bimbingan Teknis
dilaksanakan pada wilayah Kecamatan masing – masing dengan kebutuhan jumlah
peserta Bimbingan teknis terdiri dari satu ( 1 ) orang tiap TPS dari tiap Peserta
Pemilu 2019 dengan membawa surat mandat dari partai Politik, oleh karena itu
masing – masing Partai Politik harus mengirimkan daftar saksi-saksi yang akan
di cek dan di invetaris oleh Bawaslu Kabupaten Klaten paling lambat adalah
tanggal 3 Maret 2019, Kemudian akan diteruskan ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
pada tanggal 4 Maret 2019 dan dijadwalkan selesai pada tanggal 5 Maret 2019 di
tingkat Bawaslu RI, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi jika terjadi adanya
saksi yang terdaftar di dua ( 2 )TPS.
Tidak ada komentar