|
Penertiban APK Melanggar |
Klaten – Senin, 17 Desember 2018 Bawaslu Kabupaten
Klaten Bersama Panwascam Se-Kabupaten Klaten menertibkan Alat Peraga Kampanye (
APK ) illegal dan melanggar aturan, dalam penertiban APK Bawaslu Kabupaten
berkoordinasi dengan Satpol PP dan KPU begitupun dengan Panwas Kecamatan berkoordinasi dengan Kasi Trantip, PPK
dan pihak terkait di masing – masing Kecamatan. Sebelum di laksanakan
Penertiban APK tersebut, Bawaslu Kabupaten Klaten sudah mengirimkan surat
Himbauan kepada Peserta Pemilu tertanggal 13 Desember 2018 terkait Pemasangan APK , yang mana APK yang pemasangan nya tidak
sesuai dengan peraturan yang berlaku baik lokasi, tempat, maupun jumlah APK yang
di pasang oleh peserta pemilu. APK hasil penertiban semua dibawa ke kantor
bawaslu dan Panwascam sebagai barang bukti. APK yang Kami tertibkan tentu selain
APK fasilitasi dari KPU.
|
Penertiban APK Melanggar |
Hasil rekapitulasi Penertiban Alat Peraga kampanye (
APK ) dan Atribut Parpol dengan total 3215 yang di tertipkan adapun rincianya
adalah Spanduk 133 , Banner 714 , Baliho 362, Bendera 1111, Poster 446, Rontek 113,
Sticker 76 dan Pamflet 260 data tersibut diambil dari hasil penertiban Alat
Peraga Kampanye di 25 Kecamatan Se Kabupaten Klaten adapun 1 Kecamatan yang
belum melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye yaitu Kecamatan Gantiwarno
dengan alasan masih adanya Koordinasi Pemangku Wilayah Setempat.
Tidak ada komentar