3215 APK Melanggar ditertibkan Bawaslu Kabupaten Klaten



Penertiban APK Melanggar
Klaten – Senin, 17 Desember 2018 Bawaslu Kabupaten Klaten Bersama Panwascam Se-Kabupaten Klaten menertibkan Alat Peraga Kampanye ( APK ) illegal dan melanggar aturan, dalam penertiban APK Bawaslu Kabupaten berkoordinasi dengan Satpol PP dan KPU begitupun dengan Panwas  Kecamatan berkoordinasi dengan Kasi Trantip, PPK dan pihak terkait di masing – masing Kecamatan. Sebelum di laksanakan Penertiban APK tersebut, Bawaslu Kabupaten Klaten sudah mengirimkan surat Himbauan kepada Peserta Pemilu tertanggal 13 Desember 2018 terkait Pemasangan  APK , yang mana APK yang pemasangan nya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku baik lokasi, tempat, maupun jumlah APK yang di pasang oleh peserta pemilu. APK hasil penertiban semua dibawa ke kantor bawaslu dan Panwascam sebagai barang bukti. APK yang Kami tertibkan tentu selain APK fasilitasi dari KPU.

Penertiban APK Melanggar
Hasil rekapitulasi Penertiban Alat Peraga kampanye ( APK ) dan Atribut Parpol dengan total 3215 yang di tertipkan adapun rincianya adalah  Spanduk 133 , Banner 714 , Baliho  362, Bendera 1111, Poster 446, Rontek 113, Sticker 76 dan Pamflet 260 data tersibut diambil dari hasil penertiban Alat Peraga Kampanye di 25 Kecamatan Se Kabupaten Klaten adapun 1 Kecamatan yang belum melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye yaitu Kecamatan Gantiwarno dengan alasan masih adanya Koordinasi Pemangku Wilayah Setempat.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.