POSKO ADUAN DPT


KLATEN – Sehubungan dengan telah ditetapkannya  Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 oleh KPU Kabupaten Klaten pada tanggal 20 Agustus 2018.  dan diumumkan daftar pemilih tetap ditempat-tenpat strategis mulai pada tanggal 28 Agustus 2018, maka Bawaslu Klaten membuat POSKO ADUAN dan Surat instruksi  kepada Panwascam di 26 Kecamatan untuk memastikan apakah pengumuman DPT sudah diumumkan kepada warga masyarakat atau belum serta untuk melakukan pengawasan dan pencermatan DPT dengan menuangkan hasil pengawasan ke dalam Alat Kerja Pengawasan (AKP) pengawasan DPT mulai dari tingkat pengawas Desa/Kelurahan melaporkan ke Panwascam dan Panwascam ke Bawaslu Kabupaten Klaten secara periodic sebagai laporan mingguan. Hal ini dilakukan guna menjamin hak pilih setiap WNI yang sudah memenuhi persyaratan untuk dimasukan dalam Daftar Pemilih di Pemilu 2019, selain itu juga bila ada data pemilih yang salah,tidak valid, baik by name by addres maupun jenis kelamin dan tanggal lahir. Untuk itu, Bawaslu Klaten membuka posko pengaduan untuk masyarakat apabila terdapat perubahan data guna pemeliharan DPT
Jika ada masyarakat yang mengetahui adanya ketidakvalidan data pemilih maka diharap segera lapor ke jajaran Bawaslu baik di tingkat panwas desa/kelurahaan, kecamatan sampai kabupaten. 
Adapun jumlah pemilih yang masuk dalam DPT yang telah ditetapkan oleh KPU Klaten sejumlah 989.920 pemilih yang terdiri dari Pemilih laki-laki 488.027 dan pemilih perempuan 501.893 Pemilih  tersebut tersebar di 4313 TPS 401 Desa/Kelurahan dan 26 Kecamatan. Dari 989.920 pemilih tersebut masih bisa bertambah dikarenakan masih ada sekitar 77.772 calon pemilih potensial yang belum rekam e-ktp dalam hal ini bawaslu klaten berkoordinasi dengan Disdukcapil Klaten dan KPU Klaten dalam rangka mendorong segera untuk rekam e-ktp untuk dimasukkkan dalam daftar pemilih tambahan.
Selain diserahkan pada Peserta Pemilu dan Bawaslu, DPT juga akan diumumkan di seluruh kantor desa/kelurahan atau tempat tempat yang strategis lainnya oleh KPU Klaten dan jajarannya. Untuk itu, masyarakat bisa ikut berpartisipasi mencermati data pemilih.

POSKO ADUAN DPT

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.