POSKO ADUAN DAFTAR CALON SEMENTARA ( DCS ) ANGGOTA DPRD KAB KLATEN 2019

KPU Kab Klaten telah melakukan penyusunan Daftar Calon Sementara ( DCS ) Anggota DPRD Kab Klaten pada tanggal 11 Agustus 2018. 

Panwaslu Kabupaten Klaten membuka POSKO ADUAN Masyarakat terhadap nama - nama Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kab Klaten, nantinya posko ini akan menerima aduan masyarakat terhadap calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Klaten, masyarakat diminta ikut serta mengawasi dan melaporkan Calon Anggota DPRD, masukan masyarakat selain rekam jejak calon, juga terkait apakah calon yang akan menjadi wakil di DPRD bersih dan bebas dari korupsi, Narkoba dan tindak Asusila di bawah umur sebagai salah satu syarat untuk menjadi anggota DPRD di Kabupaten Klaten. Selain itu terkait ke absahan dokumen seperti ijasah

Sementara itu Ketua Panwaslu Kabupaten menjelaskan dari hasil pengawasan ada 8 Calon Anggota DPRD yang di TMS-kan karena tidak melengkapi syarat pencalonan.

Kami menghimbau kepada masyarakat agar apabila mendapatkan ada calon yang mantan koruptor bandar narkoba dan Pedofilia segera melapor kepada Panwaslu Kabupaten , Panwascam se Kabupaten klaten berjenjang yang di buka pada jam kerja setiap hari secara langsung di posko aduan atau di social media pengawasan pemilu dengan mengundur formulir aduan masyarakat.

Aduan Masyarakat dapat dikirim melalui ;
1. Email : panwaskabklaten14@gmail.com
2. Kantor Panwasku Kabupaten Klaten : Jln. Bali No 32 Klaten Tengah, Klaten

Form Aduan dapat di Download Disini!!!

Hasil Penyusunan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten pada pemilihan umum tahun 2019.
berikut adalah  Daftar Calon Sementara ( DCS ) Anggota DPRD Kab Klaten :




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.