Tugas dan Wewenang
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu adalah sebagai berikut :
- Mengawasi Penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis. Tugas tersebut secara singkat dalam diuraikan sebagai berikut :
- Mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu;
- Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu;
- Mengawasi pelaksanaan Putusan Pengadilan;
- Mengelola, memelihara, dan marawat arsip/dokumen;
- Memantau atas pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana Pemilu;
- Mengawasi atas pelaksanaan putusan pelanggaran Pemilu;
- Evaluasi pengawasan Pemilu;
- Menyusun laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilu;
- Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Wewenang Pengawas Pemilu sebagai berikut :
- Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu
- Menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan mengkaji laporan dan temuan, serta merekomendasikannya kepada yang berwenang
- Menyelesaikan sengketa Pemilu
- Membentuk, mengangkat dan memberhentikan Pengawas Pemilu di tingkat bawah
- Melaksanakan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
- Kewajiban Pengawas Pemilu sebagai berikut :
- Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
- Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; dan
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar