Undang - Undang Pilkada Oleh Lilik Yunanto, SE, MSi


Klaten – Panwas Kabupaten Klaten menyelenggarakan Rapat Kerja Koordinasi dengan Stakeholder, acara tersebut dilaksanakan pada hari Rabu 8 November 2017 di Hotel Grand Tjokro Klaten.

Penyampaian materi kedua oleh Lilik Yunanto, SE, MSi ( Kesbangpol Kabupaten Klaten ), Lilik Yunanto, SE, MSi memberikan materi dengan tema UU Pilkada & UU Pemilu, Lilik Yunianto, SE, MSi menyampaikan ada beberapa perubahan UU Pilkada dan Hasil dari Putusan MK “  sepanjang pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2015, banyak pihak yang menguji norma UU Nomor 8/2015 tentang pelaksanaan pilkada ke mahkamah konstitusi  “
Dari sekian banyak yang mengajukan judicial review, setidaknya enam putusan MK yang telah mengubah UU pilkada.
  1. KEWAJIBAN PNS MUNDUR PADA SAAT PENETAPAN PASANGAN CALON (Pasal 119 dan Pasal 123 Ayat (3));
  2. KWAJIBAN ANGGOTA DPR, DPD, DAN DPRD MUNDUR SAAT PENETAPAN PASANGAN CALON (Pasal 7 huruf a)
  3. MANTAN NARAPIDANA DAPAT MAJU SEBAGAI CALON (Pasal 7 huruf g)
Selain itu beliau juga menyampaiakan Materi tentang Pilkada serentak yang mencakup tentang : 


 Beliau juga menambahkan tentang Manajemen pemungutan dan penghitungan suara, Metode pelaksanaan kampanye Dll.




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.