Undang - Undang Pilkada Oleh Lilik Yunanto, SE, MSi
Klaten – Panwas
Kabupaten Klaten menyelenggarakan Rapat Kerja Koordinasi dengan Stakeholder, acara
tersebut dilaksanakan pada hari Rabu 8 November 2017 di Hotel Grand Tjokro
Klaten.
Penyampaian materi
kedua oleh Lilik Yunanto, SE, MSi ( Kesbangpol Kabupaten Klaten ), Lilik
Yunanto, SE, MSi memberikan materi dengan tema UU Pilkada & UU Pemilu,
Lilik Yunianto, SE, MSi menyampaikan ada beberapa perubahan UU Pilkada dan
Hasil dari Putusan MK “ sepanjang
pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2015, banyak pihak yang menguji
norma UU Nomor 8/2015 tentang pelaksanaan pilkada ke mahkamah konstitusi “
Dari sekian banyak yang
mengajukan judicial review, setidaknya enam putusan MK yang
telah mengubah UU pilkada.
- KEWAJIBAN PNS MUNDUR PADA SAAT
PENETAPAN PASANGAN CALON (Pasal 119 dan Pasal 123 Ayat (3));
- KWAJIBAN ANGGOTA DPR, DPD, DAN DPRD
MUNDUR SAAT PENETAPAN PASANGAN CALON (Pasal 7 huruf a)
- MANTAN NARAPIDANA DAPAT MAJU SEBAGAI CALON (Pasal 7 huruf g)
Selain itu beliau juga
menyampaiakan Materi tentang Pilkada serentak yang mencakup tentang :
Beliau juga menambahkan tentang Manajemen pemungutan
dan penghitungan suara, Metode pelaksanaan kampanye Dll.
Tidak ada komentar