Rapat Kordinasi Pengawasan Tahapan Pilkada
Klaten –
28 November 2017 Panwas Kabupaten Klaten mengadakan Rapat Kordinasi Pengawasan
Tahapan Pilkada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018 yang bertempat di Rumah
Makan Mayar Cawas Jl. Ring Road Selatan Klaten.
Rapat
Kordinasi Pengawasan Tahapan Pilkada di hadiri tamu undangan oleh tiga
Komisioner Panwas Kecamatan Se Kabupaten Klaten dengan menghadirkan tiga
Narasumber yaitu Siti Farida, SH ( Ketua KPU Klaten ) AKP Suardi ( Kasat
Reskrim Polres Klaten ) dan Widya ( Disdukcapil ).
Rapat
Kordinasi Pengawasan Pemilu di moderator oleh Triyanto, ST Komisioner Panwas
Kabupaten Klaten, Narasumber pertama di bawakan oleh Siti Farida, SH, Siti
Farida, SH menyampaikan Materi tentang Tahapan Penting Pilkada, Dasar Hukum,
Tahapan Persiapan, Tahapan Penyelenggaraan, Syarat Dukungan Paslon, Pendaftaran
Kampanye, Pemungutan Suara, Perhitungan suara. “ Tahapan Pemilu adalah Harga
mati tidak Bisa di Tawar “ closhing
statemen dari Siti Farida, SH.
Narasumber
kedua disampiakan oleh AKP Suardi Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Suardi
menyampaikan Materi tentang Peran Kepolisian Dalam Penyidikan Tindak Pidana
Pemilu yang meliputi Kejahatan yang
menjadi perhatian public ( perjudian, Korupsi, Narkoba ), Kejahatan
Konvensioanal, Ketentuan Pidana Pemilu, Prediksi Pelanggaran Pidana, Penerimaan
Laporan TP Pemilu, Syarat Formal Laporan, Time Line Saikara, Kordinasi dan
Sinergisitas Sentra Gakkumdo.
Time Line Saikara |
Narasumber
terakhir di bawakan oleh Widya Perwakilan dari Disdukcapil Kabupaten Klaten, Materi
yang disampaikan tentang Penyiapan Data Pemilih, Sistem Adiminstrasi
Kependudukan, Rekapitulasi Data Kependudukan Kabupaten Klaten.
Tidak ada komentar