Rapat Kordinasi Pengawasan Tahapan Pilkada


Klaten – 28 November 2017 Panwas Kabupaten Klaten mengadakan Rapat Kordinasi Pengawasan Tahapan Pilkada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur  Jawa Tengah 2018 yang bertempat di Rumah Makan Mayar Cawas Jl. Ring Road Selatan Klaten.

Rapat Kordinasi Pengawasan Tahapan Pilkada di hadiri tamu undangan oleh tiga Komisioner Panwas Kecamatan Se Kabupaten Klaten dengan menghadirkan tiga Narasumber yaitu Siti Farida, SH ( Ketua KPU Klaten ) AKP Suardi ( Kasat Reskrim Polres Klaten ) dan Widya ( Disdukcapil ).


Rapat Kordinasi Pengawasan Pemilu di moderator oleh Triyanto, ST Komisioner Panwas Kabupaten Klaten, Narasumber pertama di bawakan oleh Siti Farida, SH, Siti Farida, SH menyampaikan Materi tentang Tahapan Penting Pilkada, Dasar Hukum, Tahapan Persiapan, Tahapan Penyelenggaraan, Syarat Dukungan Paslon, Pendaftaran Kampanye, Pemungutan Suara, Perhitungan suara. “ Tahapan Pemilu adalah Harga mati tidak Bisa di Tawar “  closhing statemen dari Siti Farida, SH.


Narasumber kedua disampiakan oleh AKP Suardi Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Suardi menyampaikan Materi tentang Peran Kepolisian Dalam Penyidikan Tindak Pidana Pemilu yang meliputi  Kejahatan yang menjadi perhatian public ( perjudian, Korupsi, Narkoba ), Kejahatan Konvensioanal, Ketentuan Pidana Pemilu, Prediksi Pelanggaran Pidana, Penerimaan Laporan TP Pemilu, Syarat Formal Laporan, Time Line Saikara, Kordinasi dan Sinergisitas Sentra Gakkumdo.
Time Line Saikara



Narasumber terakhir di bawakan oleh Widya Perwakilan dari Disdukcapil Kabupaten Klaten, Materi yang disampaikan tentang Penyiapan Data Pemilih, Sistem Adiminstrasi Kependudukan, Rekapitulasi Data Kependudukan Kabupaten Klaten.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.