Pengumuman Pendaftaran

PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN
KABUPATEN KLATEN
Jl. Bali NO.32 Klaten
—————————————————————————————————————————————–
PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWAS KECAMATAN
Nomor : 003/Bawasluprof.JT-14/PM.00/2017
Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwas Kecamatan), maka Panwas Kabupaten Klaten membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwas Kecamatan. Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
Persyaratan calon anggota Panwas Kecamatan adalah sebagai berikut :
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (Dua puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah SLTA;
  7. Berdomisili di wilayah kecamatan yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. mampu secara jasmani dan rohani.
  9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/ Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  14. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  15. Mengajukan surat pendaftaran yang ditunjukan kepada Panwas Kabupaten Wonosobo dengan dilampiri:
  16. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  17. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
  18. Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 5 (lima) lembar;
  19. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
  20. Surat pernyataan yang memuat:
  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang –Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik;
  • Tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  1. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
  2. Formulir berkas administrasi calon Anggota Panwas Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Panwas Kabupaten Klaten.
  3. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung ke Sekretariat Panwas Kabupaten Wonosobo Jl Bali no 32 Klaten
  4. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi.
  5. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 6 s/d 12 September 2017.
  6. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya




Klaten 30 Agustus 2017



JADWAL KEGIATAN PEMBENTUKAN PANWAS KECAMATAN 






















Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.