PENGUMUMAN PANWASCAM TERPILIH KAB.KLATEN




Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih Anggota Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Klaten Nomor:020/Bawaslu-Prov.JT-14/HK.01.01/IX/2017 tanggal 23 September 2017 dan atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang serta Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan keempat Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Panwas Kabupaten Klaten mengumumkan Penetapan Calon Terpilih Anggota Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Klaten sebagai berikut ( daftar terlampir ) :
Daftar nama – nama yang lolos Tes wawancara tersebut untuk menyerahkan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Instansi yang berwenang, selambat lambatnya tanggal 2 Oktober 2017 Pukul 16.00 WIB.
Waktu dan tempat pelantikan Calon Anggota Panitia Pengawas Kecamatan akan diumumkan lebih lanjut.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.