PENGUMUMAN PANWASCAM TERPILIH KAB.KLATEN
Berdasarkan
Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih Anggota Panwas Kecamatan
Se-Kabupaten Klaten Nomor:020/Bawaslu-Prov.JT-14/HK.01.01/IX/2017 tanggal 23
September 2017 dan atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
serta Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan
keempat Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan,
Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar
Negeri, Panwas Kabupaten Klaten mengumumkan Penetapan Calon Terpilih Anggota
Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Klaten sebagai berikut ( daftar terlampir ) :
Daftar nama
– nama yang lolos Tes wawancara tersebut untuk menyerahkan Surat Keterangan
Bebas Narkoba dari Instansi yang berwenang, selambat lambatnya tanggal 2
Oktober 2017 Pukul 16.00 WIB.
Waktu
dan tempat pelantikan Calon Anggota Panitia Pengawas Kecamatan akan diumumkan
lebih lanjut.
Tidak ada komentar