Pengumuman Lolos Administrasi Panwascam Kabupaten Klaten
PANWASLU KABUPATEN KLATEN KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN PANWASLU KECAMATANSE-KABUPATEN KLATEN
Sekretariat : Jl. Bali No. 32 Klaten 57413
Website : www.panwaskab-klaten.blogspot.co.id E-mail:panwaskabklaten14@gmail.com
PENGUMUMAN HASIL
PENELITIAN BERKAS ADMINISTRASI
CALON ANGGOTA
PANWASLU KECAMATAN SE-KABUPATEN KLATEN
Nomor : 08/Bawaslu
Prov .JT-14/01.00/IX/2017
Dalam rangka melaksanakan amanat
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Badan Pemilihan Umum
Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum
Luar Negeri “Setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan
legalitas berkas persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan” bersama ini kami
umumkan nama-nama Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Klaten yang
lulus Penelitian Berkas Administrasi bisa dilihat atau di download dibawah ini.
Nama-nama yang lulus penelitian berkas
administrasi agar mengikuti tes tertulis pada tanggal 16 September tahun
2017 pukul 08.00 WIB bertempat di Auditorium UNWIDHA Klaten.
TATA TERTIB
PELAKSANAAN TES TERTULIS CALON ANGGOTA PANITIA
PENGAWAS KABUPATEN/KOTA
PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI, WALIKOTA DAN WAKIL WALI KOTA, GUBERNUR
DAN WAKIL GUBERNUR TAHUN2018 DAN/ATAU PEMILU ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD SERTA
PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2019
- Tes tertulis dimulai pada
pukul 08.00 WIB;
- Registrasi peserta dimulai
pukul 07.00 – 07.30 WIB;
- Peserta memasuki ruangan 30
(tiga puluh) menit sebelum tes tertulis dimulai yaitu pukul 07.30 WIB dan
paling lambat 5 menit sebelum dimulainya tes tertulis (pukul 07.55 WIB);
- Peserta wajib berpakaian rapi
dan bersepatu;
- Sebelum pelaksanaan tes
dilakukakan pembacaan tata tertib dan penyerahan soal Tim Bawaslu Provinsi
kepada POKJA disaksikan oleh 2 (dua) orang perwakilan peserta;
- Tes tertulis ditempuh dalam
waktu 120 menit;
- Peserta yang hadir wajib mengisi
dan menandatangani daftar hadir yang disediakan, dengan menunjukkan KTP
Asli/identitas lain;
- Peserta wajib menggunakan
tanda pengenal peserta yang disediakan panitia selama tes tertulis
berlangsung dan tanda pengenal tersebut digunakan juga untuk mengikuti
proses seleksi berikutnya;
- Peserta wajib membawa
perlengkapan alat tulis sendiri (pulpen warna hitam dan alat penghapus);
- Peserta tidak boleh
menggunakan dan mengaktifkan alat komunikasi (Handphone, Gadget, Tablet dan sejenisnya) selama tes tertulis
berlangsung;
- Peserta dilarang membawa dan
menggunakan buku catatan atau buku bacaan baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy selama tes tertulis
berlangsung;
- Peserta wajib mengerjakan tes
tertulis sesuai dengan petunjuk yang ditentukan;
- Peserta wajib bersikap tenang
dan dilarang membuat kegaduhan;
- Peserta dilarang bekerjasama
dengan peserta ujian lain;
- Peserta dilarang meninggalkan
ruang ujian selama tes berlangsung;
- Peserta yang telah selesai
mengerjakan soal tes tertulis dapat meninggalkan ruangan dengan terlebih
dahulu meletakkan lembar jawaban dan soal tes tertulis di tempatnya
masing-masing dalam keadaan tertutup;
- Peserta dilarang membawa
pulang soal tes tertulis;
- POKJA dibantu oleh Sekretariat
Panwaslu Kabupaten Klaten dan disaksikan oleh 2 (dua) orang peserta tes
tertulis memusnahkan soal tes tertulis setelah pelaksanaan tes tertulis;
- POKJA memeriksa dan menilai
hasil tes tertulis, dan hasil penilaian tersebut tidak dapat diganggu
gugat;
- POKJA berwenang melarang,
menegur dan/atau mengeluarkan peserta dari ruangan, apabila terbukti
melanggar tata tertib pelaksanaan tes tertulis;
- POKJA berwenang menyatakan
bahwa kertas lembar jawaban tertulis tidak sah apabila terbukti melanggar
tata tertib pelaksanaan tes tertulis;
- Peserta yang tidak hadir
dianggap gugur.
Panwas Kabupaten Klaten membuka tanggapan untuk masyarakat apabila ada kritik dan saran untuk kinerja Panwas Kabupaten klaten, tanggapan bisa di kirim via email panwaskabklaten14@gmail.com atau bisa langsung ke kantor Panwas Kabupaten Klaten Jl. Bali No.32 Klaten. Form tanggapan masyarakat dapat di download disini
Tidak ada komentar