Pengumuman Lolos Administrasi Panwascam Kabupaten Klaten

PANWASLU KABUPATEN KLATEN KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN PANWASLU KECAMATANSE-KABUPATEN KLATEN

Sekretariat : Jl. Bali No. 32 Klaten 57413
Website : www.panwaskab-klaten.blogspot.co.id            E-mail:panwaskabklaten14@gmail.com


PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN BERKAS ADMINISTRASI
CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN SE-KABUPATEN KLATEN
Nomor :  08/Bawaslu Prov .JT-14/01.00/IX/2017




Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Badan Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri “Setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan” bersama ini kami umumkan nama-nama Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Klaten yang lulus Penelitian Berkas Administrasi bisa dilihat atau di download dibawah ini.





Nama-nama yang lulus penelitian berkas administrasi agar mengikuti tes tertulis pada tanggal 16 September tahun 2017 pukul 08.00 WIB bertempat di Auditorium UNWIDHA Klaten.



TATA TERTIB PELAKSANAAN TES TERTULIS CALON ANGGOTA PANITIA
PENGAWAS KABUPATEN/KOTA PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI, WALIKOTA DAN WAKIL WALI KOTA, GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR TAHUN2018 DAN/ATAU PEMILU ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD SERTA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2019


  1. Tes tertulis dimulai pada pukul 08.00 WIB;
  2. Registrasi peserta dimulai pukul 07.00 – 07.30 WIB;
  3. Peserta memasuki ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum tes tertulis dimulai yaitu pukul 07.30 WIB dan paling lambat 5 menit sebelum dimulainya tes tertulis (pukul 07.55 WIB);
  4. Peserta wajib berpakaian rapi dan bersepatu;
  5. Sebelum pelaksanaan tes dilakukakan pembacaan tata tertib dan penyerahan soal Tim Bawaslu Provinsi kepada POKJA disaksikan oleh 2 (dua) orang perwakilan peserta;
  6. Tes tertulis ditempuh dalam waktu 120 menit;
  7. Peserta yang hadir wajib mengisi dan menandatangani daftar hadir yang disediakan, dengan menunjukkan KTP Asli/identitas lain;
  8. Peserta wajib menggunakan tanda pengenal peserta yang disediakan panitia selama tes tertulis berlangsung dan tanda pengenal tersebut digunakan juga untuk mengikuti proses seleksi berikutnya;
  9. Peserta wajib membawa perlengkapan alat tulis sendiri (pulpen warna hitam dan alat penghapus);
  10. Peserta tidak boleh menggunakan dan mengaktifkan alat komunikasi (Handphone, Gadget, Tablet dan sejenisnya) selama tes tertulis berlangsung;
  11. Peserta dilarang membawa dan menggunakan buku catatan atau buku bacaan baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy selama tes tertulis berlangsung;
  12. Peserta wajib mengerjakan tes tertulis sesuai dengan petunjuk yang ditentukan;
  13. Peserta wajib bersikap tenang dan dilarang membuat kegaduhan;
  14. Peserta dilarang bekerjasama dengan peserta ujian lain;
  15. Peserta dilarang meninggalkan ruang ujian selama tes berlangsung;
  16. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal tes tertulis dapat meninggalkan ruangan dengan terlebih dahulu meletakkan lembar jawaban dan soal tes tertulis di tempatnya masing-masing dalam keadaan tertutup;
  17. Peserta dilarang membawa pulang soal tes tertulis;
  18. POKJA dibantu oleh Sekretariat Panwaslu Kabupaten Klaten dan disaksikan oleh 2 (dua) orang peserta tes tertulis memusnahkan soal tes tertulis setelah pelaksanaan tes tertulis;
  19. POKJA memeriksa dan menilai hasil tes tertulis, dan hasil penilaian tersebut tidak dapat diganggu gugat;
  20. POKJA berwenang melarang, menegur dan/atau mengeluarkan peserta dari ruangan, apabila terbukti melanggar tata tertib pelaksanaan tes tertulis;
  21. POKJA berwenang menyatakan bahwa kertas lembar jawaban tertulis tidak sah apabila terbukti melanggar tata tertib pelaksanaan tes tertulis;
  22. Peserta yang tidak hadir dianggap gugur.
Panwas Kabupaten Klaten membuka tanggapan untuk masyarakat apabila ada kritik dan saran untuk kinerja Panwas Kabupaten klaten, tanggapan bisa di kirim via email panwaskabklaten14@gmail.com atau bisa langsung ke kantor Panwas Kabupaten Klaten Jl. Bali No.32 Klaten. Form tanggapan masyarakat dapat di download disini


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.